Waktu Sholat Untuk Wilayah Tegal & Sekitarnya :

Webmail

Pengadilan Agama Tegal
Jadwal Imsakiyah PDF Cetak Surel
Ditulis oleh billy   
Senin, 09 Agustus 2010 00:00

JADWAL IMSAKIYAH RAMADHAN 1431 H

UNTUK TEGAL DAN SEKITARNYA

(060 540 LS, 1090 080 BT; Arah Kiblat 240 470 BT)


 

 

 

 

 


Terakhir Diperbaharui pada Rabu, 18 Agustus 2010 06:44
 
Pembinaan2 PDF Cetak Surel
Ditulis oleh billi   
Jumat, 25 Juni 2010 00:00

BEDAH BERKAS PERKARA

 

BERSAMA KETUA PTA SEMARANG

 

Suasana acara Bedah Berkas Perkara Ketua PTA Semarang di dampingi Ketua, Wakil Ketua PA Tegal beserta Hakim Drs. Makali

 

 

Bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Agama Tegal, Jum’at tanggal 25 Juni 2010 dilangsungkan acara Bedah Berkas Perkara No. 0015/Pdt.G/2010/PA.TG dan No. 0243/Pdt.G/2010/PA.TG yang dihadiri semua unsur pejabat di lingkungan PA.Tegal yaitu para Hakim, Panitera/Sekretaris serta pejabat struktural dan fungsional. Dalam mukaddimahnya Ketua PA.Tegal Bapak Drs. Agus Budiadji, SH.MH menyampaikan ucapan terimakasih kepada Bapak Ketua PTA Semarang yang sudah untuk kedua kalinya hadir di Pengadilan Agama Tegal  dalam rangka pembinaan hukum materiil maupun hukum formil melalui bedah berkas perkara. Bedah berkas perkara ini digelar dengan harapan para pejabat fungsional dan hakim dapat secara aktif berperan dalam diskusi nantinya dan menyamakan visi, berfikir logis serta dinamis.

 

Acara yang dimoderatori oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Tegal Drs. H. Suyuthie, SH.MH mengharapkan para peserta dapat memberi masukan dan bersikap professional dan tidak menjelek-jelekan penanggung jawab berkas. Aspek-aspek yang dikritisi adalah Teknis Yustisial, Administrasi Peradilan serta Pola Bindalmin.

 

Selanjutnya pemaparan berkas perkara No. 0015/Pdt.G/2010/PA.TG dan No. 0243/Pdt.G/2010/PA.TG oleh Drs. Makali sebagai penanggung jawab berkas. Dalam presentasinya secara singkat, Drs. Makali mengemukakan kasus posisi perkara tersebut dari perkara diajukan, dipanggil, diperiksa dalam persidangan  hingga berujung sampai putusan Majelis hakim PA. Tegal. Menyusul kemudian acara diskusi, tanya jawab antara peserta diskusi dengan penanggung jawab berkas. Sepanjang interaksi berlangsung banyak masukan-masukan bahkan juga ditemukan beberapa hukum acara formil dan materiil yang harus diperbaiki.

 

Narasumber Ketua PTA Semarang  Bp. Drs. H. Chatib Rasyid, SH. MH ketika diberi kesempatan untuk menyampaikan pembinaannya menegaskan bahwa sepanjang hukum acara itu jelas dalam perundang-undangan maka jelas tidak boleh disimpangi. Kalau mau menyimpangi, harus ada ketentuan hukum lain yang menyimpanginya. Sebagai contoh tentang verstek, adakah ketentuannya kalau verstek harus menghadirkan saksi-saksi? Perkara verstek tidak perlu dibuktikan dengan menghadirkan saksi, tetapi kalau Termohon/Tergugat dalam keadaan gaib maka harus merujuk kepada pasal 27 angka (4) Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975, tegasnya. Selain itu, alasan-alasan perceraian sebagaimana yang terdapat dalam pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 mempunyai penerapan hukum acara tersendiri, tidak serampangan menerapkan hukum acara. Pelanggaran terhadap pasal 19 huruf (a) harus mengacu pada pasal 87 UU No. 7 tahun 1989. Pelanggaran terhadap pasal 19 huruf (b) mengacu pada pasal 21 PP No. 9 tahun 1975 dan seterusnya. Yang jelas, alasan-alasan yang dijadikan alasan perceraian adalah yang relevan dan yang terakhir dialami oleh pihak yang berperkara.

Dalam pembinaan inipun, Bapak Ketua memberi kesempatan kepada para peserta untuk menyampaikan permasalahan yang dihadapi, dengan antusias para peserta memfollo- up nya dengan memberondong beberapa pertanyaan. Jawaban yang diutarakan beliau tentunya diharapkan menjadi solusi terbaik dalam membenahi dan memperbaiki kinerja Pengadilan Agama selama ini, semoga.

Di akhir acara Ketua Pengadilan Tinggi Agama  Semarang diberikan kenang-kenangan berupa buku yang berisi tentang Kumpulan Peraturan Perundangan-undangan yang diiprakarsai oleh para Hakim Pengadilan Agama  salah satunya berisi Kompilasi Hukum Ekonomi Syari'ah (KHES), Peraturan Kepegawaian dll.

 

Foto Bersama KPTA   Semarang beserta seluruh pegawai

Foto Bersama Ketua PTA Semarang beserta seluruh Pegawai setelah selesai acara

Terakhir Diperbaharui pada Selasa, 29 Juni 2010 02:53
 
Kultum PDF Cetak Surel
Ditulis oleh billi   
Rabu, 23 Juni 2010 03:52

SIFAT-SIFAT ORANG MUTTAQIEN

 

Selasa pagi 22 Juni 2010 bertempat di Aula Utama Pengadilan Agama Tegal diadakan kegiatan acara rutin yakni Kuliah Tujuh Menit (KULTUM) yang dihadiri oleh seluruh Karyawan dan Karyawati Pengadilan Agama Tegal yang bertindak sebagai penceramah hakim Bapak Drs.H. Ishaq didampingi moderator Erni Widiastuti dalam kegiatan tersebut beliau (nara sumber) mengambil tetam pokok tentang orang-orang mu’min yang bertaqwa dimana memiliki beberapa sifat sebagai berikut :

1. Orang yang beriman kepada yang ghaib, yaitu sesuatu yang tidak kelihatan pada lahirnya atau tidak diketahui lebih dahulu, seperti adanya sorga, neraka, malaikat, hari akhir yakni hari perhitungan dan sebagainya.

 

2. Orang-orang yang mau mengerjakan shalat lima kali sehari semalam, sebab shalat merupakan lambing pembuktian keimanan dan ke Islaman seseorang. Shalat adalah alat pengukur iman seseorang; tegasnya iman seseorang dapat dilihat dari berat atau ringannya dalam melaksanakan shalat. Sepintas lalu banyak orang yang mengatakan bahwa shalat adalah suatu pekerjaan yang berat, namun sebenarnya bukanlah shalatnya yang berat, melainkan hatinya yang merasa keberatan untuk mengerjakannya. Orang-orang yang senantiasa ingat kepada Allah menjadi tenang jiwanya, sebagaimana dinyatakan dalam firman Allah SWT :

 Artinya : “Ketahuilah bahwa hanya dengan selalu ingat kepada Allah itulah, yang dapat menimbulkan rasa ketenangan dan muthmainnah dalam hati”.

 

3. Suka membelanjakan sebagian hartanya pada jalan Allah SWT. Orang-orang yang taqwa senantiasa merasa bahwa semua kenikmatan yang telah diberikan Allah kepadanaya adalah semata-mata merupakan amanat yang harus dipelihara dalam arti menyampaikannya sebagian dari amanat itu kepada mereka yang berhak dan telah ditentukan oleh syara.

Adapun faedah mengelurakan infaq dan shadaqah, banyak sekali diterangkan dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits diantaranya :

-         Shadaqah itu menjadi sebab menambah rizki dan memperoleh inayat Allah.

-         Shadaqah itu menjadi baju besi yang dapat memelihara kita dari bencana-bencana masa.

-         Shadaqah itu memberikan keberkatan pada harta yang tinggal dan menjauhkan diri dari bala bencana; bahkan Allah SWT     memberikan tambahan rizkinya itu dengan kesuburan.

-         Shadaqah itu memberikan berkat umur dan mengembangkan kerukunan bahkan mewujudkan cinta kasih saying diantara kita, terutama bagi yang bershadaqah.

4. Sifat orang-orang yang bertaqwa adalah ialah mempercayai kitab-kitab Allah, mereka percaya bahwa Allah telah menurunkan kitab-kitabnya kepada para Rasul dan utusanNya untuk dijadikan pedoman dan tuntunan hidup. Mereka beramal, bekerja dengan mendasarkan peraturan Allah dan dengan contoh-contoh yang telah diberikan oleh Rasulullah.

5. sifat orang-orang yang taqwa kepada Allah ialah mempercayai adanya kitab-kitab Allah selain Al-Qur’an

6. sifat-sifat muttaqin ialah mempercayai akan datangnya hari kiamat. Keterbatasan dan kefanaan alam inilah yang harus mendorong seseorang untuk mempersiapkan diri dengan bekal yang diperlukan untuk perjalanan masa dating yang masih sangat panjang. Karena orang yang bertaqwa tidak akan merasa takut, gentar atau bahkan bingung, sebab jauh sebelumnya mereka telah bersiap-siap dengan amal shaleh  dan dengan kesempurnaan ibadatnya.

Merekalah orang-orang yang mulia lagi berbahagia karena memperoleh hidayatullah dan mereka itulah yang memperoleh kebahagiaan dan mereka itulah akan terpelihara dari perbuatan maksiat.Artinya :

“Dan orang-orang yang taqwa kepada Tuhannya dihalau ke dalam sorga berbondong-bondong, sehingga ketika mereka dating ke sana dan dibukakan pintunya, penjaga-penjaganya berkata: Bahagia dan kehormatan untuk kamu. Kamu telah mengerjakan perbuatan baik; masuklah kedalamnya tetap disana”. Al-Jumuah 73)

 

 

Terakhir Diperbaharui pada Rabu, 23 Juni 2010 04:25