KELUARGA BESAR PENGADILAN AGAMA TEGAL TURUT BERBELA SUNGKAWA ATAS MENINGGALNYA Drs. H. SUYUTHIE, SH MH / KETUA PA TEGAL PADA HARI JUM'AT 02 DESEMBER 2011 PUKUL 19.15 WIB DI DEMAK SEMOGA ALMARHUM DIAMPUNI SEGALA DOSA DAN DITERIMA SEGALA AMAL IBADAHNYA AMIEN YA RABBAL ALAMIEN


SELAMAT ULANG TAHUN KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA (KORPRI) YANG KE - 40
SEMOGA LEBIH MENINGKATKAN PERANANNYA DALAM MELAYANI MASYARAKAT


 

Waktu Sholat Untuk Wilayah Tegal & Sekitarnya :



English Dutch Arabic

Artikel Terkini

Powered by JoomlaGadgets

HALAL BI HALAL KELUARGA BESAR PENGADILAN AGAMA TEGAL PADA JUMAT 9 SEPTEMBER 2011 DI AULA UTAMA JAM 09.00 WIB s.d Selesai
Biaya Perkara PDF Cetak Surel
Ditulis oleh billy   
Senin, 08 November 2010 13:50

 

PANJAR BIAYA PERKARA

 

 

SURAT KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN AGAMA KELAS IB TEGAL

Nomor: W.11-A.11/ 02 /KU.03.2/I/2011

TENTANG

PANJAR BIAYA PERKARA PADA PENGADILAN AGAMA TEGAL

KETUA PENGADILAN AGAMA TEGAL

Menimbang

:

a. Bahwa pada azaznya untuk berperkara di Pengadilan, dikenakan biaya perkara sebagaimana ditentukan oleh Undang-undang No.mor 04 Tahun 2004 Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (2), HIR Pasal 121 ayat (4) Pasal 182 dan 183, Undang-undang No.mor 7 Tahun 1989 Pasal 89 jo Undang-undang No.mor 3 Tahun 2006 Pasal 90 jo Undang-undang No.mor 50 Tahun 2009 Pasal 91 A, Peraturan Mahkamah Agung RI No.mor 2 Tahun 2009 serta Peraturan Pemerintah No.mor: 53 Tahun 2008 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

 

 

b.  Bahwa berdasarkan Pasal 121 ayat (4) HIR/RIB, Ketua Pengadilan menaksir sementara biaya yang diperlukan agar suatu perkara dapat didaftarkan dalam daftar yang disediakan oleh Panitera.

 

 

c.   Bahwa biaya perkara pada Pengadilan Agama Tegal yang harus dibayar oleh pihak berperkara, harus dilaksanakan dengan transparan sesuai dengan yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama Tegal.

 

 

d.  Bahwa besarnya panjar biaya perkara pada Pengadilan Agama Tegal sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Tegal Nomor: W.11-A.11/1176/KU.03.2/X/2010 tanggal 28 Oktober 2010 tentang Panjar Biaya Perkara pada Pengadilan Agama Kelas IB Tegal, tidak sesuai lagi dengan perkembangan situasi, sehingga perlu dicabut.

 

 

e.  Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, dipandang perlu menetapkan kembali tentang besarnya Panjar Biaya Perkara pada Pengadilan Agama Kelas IB Tegal yang meliputi: Biaya Perkara Tingkat Pertama, Tingkat Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK), Biaya Penyitaan, Biaya Sita, Pemeriksaan Setempat dan Panjar Biaya Eksekusi.

 

 

 

Mengingat         :

 

1.   Undang-undang No.mor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.

2.   Undang-undang No.mor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama jo Undang-undang No.mor 50 Tahun 2009.

3.   HIR pasal 121 ayat (4), Pasal 182 dan 183.

4.   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 tanggal 20 Juni 2000 tentang perubahan tarif bea materai.

5.   Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2 Tahun 2009 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahanya.

6.   Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang Nomor: W.11-A/1203/Hk.00.8.V/2008, tanggal 27 Mei 2008 tentang Panjar Biaya Banding pada Pengadilan Tinggi Agama Semarang.

Memperhatikan

:

1.  Surat Edaran Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 04 Tahun 2008 tentang Pemungutan Biaya Perkara, tertanggal 13 Juni 2008.

2.  Surat Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Agama Nomor: 05/ TUADA-AG/VI/2008 Tanggal 04 Juni 2008, tentang Surat Edaran Hasil Rumusan Pertemuan Ketua Mahkamah Syari’ah Propinsi/ Ketua Pengadilan Tinggi Agama seluruh Indonesia di Bandung Tnggal 13 s/d 15 Mei 2008.

 

 

MEMUTUSKAN

 

 

Dengan mencabut Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Tegal Nomor:  W.11-A.11/1176/KU.03.2/X/2010 yanggal 28 Oktober 2010 tentang Panjar Biaya Perkara pada Pengadilan Agama Kelas IB Tegal.

MENETAPKAN

:

SURAT KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN AGAMA KELAS IB TEGAL TENTANG PANJAR BIAYA PERKARA PADA PENGADILAN AGAMA TEGAL.

Pertama

:

Besarnya Biaya Perkara Tingkat Pertama, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Surat Keputusan ini.

Kedua

:

Besarnya Panjar Biaya Sita/Penyitaan, Pemeriksaan Setempat dan Biaya Eksekusi, adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiram II Surat Keputusan ini.

Ketiga

:

Besarnya Panjar Biaya Perkara yang salah satu pihaknya berdomisili di luar wilayah hukum Pengadilan Agama Tegal, akan diperhitungkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Pengadilan Agama yang bersangkutan.

Keempat

:

Panjar Biaya Perkara yang para pihaknya lebih dari seorang dan berjauhan/berbeda wilayah kelurahannya, akan diperhitungkan sesuai dengan kebutuhan.

Kelima

:

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari diketahui terdapat kekeliruan atau ada perkembangan baru, Surat Keputusan ini akan diubah untuk diperbaiki dan atau disesuaikan dengan perkembangan baru.

 

Ditetapkan di     : Tegal

Pada Tanggal    : 03 Januari 2011

Ketua

TTD

Drs. H. SUYUTHIE, SH.MH

NIP. 19551004 198503 1 002

 

 

 

Lampiran I :  Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Tegal

Nomor         : W.11-A.11/ 02 / KU.03.2/I/2010

Tanggal        : 03 Januari 2011

 

 

PANJAR BIAYA PERKARA TINGKAT PERTAMA

 

 

A. CERAI GUGAT

 

No.

Komponen Biaya

Radius I

Radius II

1.

2.

3.

4.

5.

Pendaftaran

Panggilan Penggugat (2X)

Panggilan Tergugat (3X)

Redaksi

Materai Putusan 1 lembar

Rp.   30.000,-

Rp. 100.000,-

Rp. 150.000,-

Rp.    5.000,-

Rp.    6.000,-

Rp.   30.000,-

Rp. 120.000,-

Rp. 180.000,-

Rp.     5.000,-

Rp.     6.000,-

 

J U M L A H

Rp. 291.000,-

Rp. 341.000,-

 

B. CERAI TALAK

 

No.

Komponen Biaya

Radius I

Radius II

1.

2.

3.

4.

5.

Pendaftaran

Panggilan Pemohon (3X)

Panggilan Termohon (4X)

Redaksi

Materai Putusan 1 lembar

 

Rp.   30.000,-

Rp. 150.000,-

Rp. 200.000,-

Rp.     5.000,-

Rp.     6.000,-

Rp.   30.000,-

Rp. 180.000,-

Rp. 240.000,-

Rp.     6.000,-

Rp.     5.000,-

 

J U M L A H

Rp. 391.000,-

Rp. 461.000,-

 

C. PERKARA LAINNYA :  Dispensasi Nikah, Wali Adhol, izin Poligami, Harta Bersama, Warisan, dll.

 

No.

Komponen Biaya

Radius I

Radius II

1.

2.

 

 

3.

4.

Pendaftaran

Panggilan / Pemberitahuan

a.      Pemohon/Penggugat (2X)

b.      Termohon/Tergugat (3X)

Redaksi

Materai Putusan 1 lembar

 

Rp.   30.000,-

 

Rp. 100.000,-

Rp. 150.000,-

Rp.     5.000,-

Rp.     6.000,-

Rp.   30.000,-

 

Rp. 120.000,-

Rp. 180.000,-

Rp.     5.000,-

Rp.     6.000,-

 

J U M L A H

Rp. 291.000,-

Rp. 391.000,-

 

 

PANJAR BIAYA BANDING, KASASI DAN PENINJAUAN KEMBALI

 

PANJAR BIAYA BANDING

 

No.

Komponen Biaya

Radius I

Radius II

1.

2.

 

 

 

 

 

2.

3.

4.

 

Pendaftaran

Pemberitahuan/Penyampaian

-      Pernyataan Banding

-     Memori Banding

-    Kontra Memori Banding

-    Memeriksa berkas (inzage) 2 pihak

-    Isi Putusan Banding (2 pihak)

Materai Putusan Banding 1 lembar

Penjilidan dan pengiriman berkas banding

Biaya Proses Banding

Rp.   50.000,-

 

Rp.   50.000,-

Rp.   50.000,-

Rp.   50.000,-

Rp. 100.000,-

Rp. 100.000,-

Rp.     6.000,-

Rp.   75.000,-

Rp. 150.000,-

Rp.   50.000,-

 

Rp.   60.000,-

Rp.   60.000,-

Rp.   60.000,-

Rp. 120.000,-

Rp. 120.000,-

Rp.     6.000,-

Rp.   75.000,-

Rp.150.000,-

 

 

J U M L A H

Rp. 631.000,-

Rp. 701.000,-

 

PANJAR BIAYA KASASI

 

No.

Komponen Biaya

Radius I

Radius II

1.

2.

 

 

 

 

 

2.

3.

4.

Pendaftaran

Pemberitahuan/Penyampaian

-  Pernyataan Kasasi

-  Memori Kasasi

-  Kontra Memori Kasasi

-  Memeriksa Berkas (inzage) 2 pihak

-  Isi Putusan Kasasi (2 pihak)

Pemeriksaan Kasasi di MA

Penjilidan dan pengiriman

Biaya Proses Kasasi

Rp.   50.000,-

 

Rp.   50.000,-

Rp.   50.000,-

Rp.   50.000,-

Rp. 100.000,-

Rp. 100.000,-

Rp.  500.000,-

Rp.   75.000,-

Rp. 500.000,-

Rp.   50.000,-

 

Rp.   60.000,-

Rp.   60.000,-

Rp.   60.000,-

Rp. 120.000,-

Rp. 120.000,-

Rp. 500.000,-

Rp.   75.000,-

Rp. 500.000,-

 

J U M L A H

Rp.1.475.000,-

Rp.1.545.000,-

 

PANJAR BIAYA PENINJAUAN KEMBALI (PK)

 

No.

Komponen Biaya

Radius I

Radius II

1.

 

 

 

 

 

2.

3.

Pendaftaran

Pemberitahuan/Penyampaian

-  Pernyataan PK

-  Memori PK

-  Kontra Memori PK

-  Putusan PK (2 pihak)

Pengiriman berkas PK

Biaya Proses PK

Rp.   200.000,-

 

Rp.      50.000,-

Rp.      50.000,-

Rp.      50.000,-

Rp.    100.000,-

Rp.      50.000,-

Rp.2.500.000,-

Rp.    200.000,-

 

Rp.      60.000,-

Rp.      60.000,-

Rp.      60.000,-

Rp.    120.000,-

Rp.      50.000,-

Rp. 2.500.000,-

 

J U M L A H

Rp.3.000.000,-

Rp. 3.050.000,-

Tegal, 03 Januari 2010

KETUA

TTD

Drs. H. SUYUTHIE, SH.MH

NIP. 19551004 198503 1 002

 

Keterangan   :

1.   Radius I      4 Kecamatan, yaitu : Tegal Barat, Tegal Selatan, Tegal Timur, dan Margadana.

Radius II    2 Kecamatan, yaitu : Kramat dan Dukuhturi

2.   Biaya Panggilan/Pemberitahuan kepada para pihak 1 (satu) orang

Radius I   : @ Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)

Radius I   : @ Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah)

3.   Biaya Panggilan kepada para pihak yang berdomisili diluar wilayah hukum PengadilanAgama Tegal,

akan disesuaikan dengan tariff yang berlaku pada Pengadilan Agama yang dituju,

ditambah ongkos kirim sebesar Rp. 10.000,-

4.   Panjar biaya perkara tersebut diatas diasumsikan bahwa para pihaknya terdiri dari 1 (satu) orang.

Jika para pihaknya lebih dari seorang, maka biaya perkara akan diperhitungkan kemudian oleh Petugas.

 

 

Keterangan   :

1.      Radius I      4 Kecamatan, yaitu : Tegal Barat, Tegal Selatan, Tegal Timur, dan Margadana.

Radius II    2 Kecamatan, yaitu : Kramat dan Dukuhturi

2.   Biaya Panggilan/Pemberitahuan kepada para pihak 1 (satu) orang

Radius I   : @ Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)

Radius I   : @ Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah)

Jika masing-masing pihak lebih dari 1 (satu) orang, akan diperhitungkan kemudian.

3.   Biaya Panggilan/Pemberitahuan terhadap pihak-pihak yang diluar wilayah hukum

Pengadilan Agama Tegal, akan disesuaikan dengan tarif yang berlaku pada Pengadilan Agama

yang dituju, ditambah ongkos kirim.

4.   Biaya pengamanan pada pelaksanaan sita dan eksekusi, akan disesuaikan dengan

kebutuhan nyata di lapangan.

5.   Biaya pencatatan dan pengangkatan sita akan disesuaikan dengan tarif yang ditetapkan oleh

Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang mewilayahi objek sita termaksud

 

 

Lampiran II:  Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Tegal

Nomor       : W.11-A.11/ 02 / KU.03.2/I/2011

Tanggal      : 03 Januari 2011

Tentang    : Panjar Biaya Perkara pada Pengadilan Agama Tegal

 

A. BIAYA SITA/ PENYITAAN

No.

Komponen Biaya

Radius I

Radius II

1.

2.

3.

4.

 

5.

6.

7.

 

8.

Materai Penetapan Sita, 1 lembar

Pemberitahuan Penyitaan (P+T)

Pemberitahuan Pelaksanaan Sita kepada Lurah/Kepala Desa setempat (1 lokasi)

Biaya 2 orang saksi

Penyampaian Berita Acara Sita kepada P+T

Penyamapaian Berita Acara Sita kepada Lurah/Kepala Desa setempat, 1 Lurah/Kepala Desa

Pencatatan Pengangkatan Sita di BPN setempat (sesuai tariff di BPN)

Penyampaian Berita Acara Penyitaan kepada BPN setempat

Rp.     6.000,-

Rp. 100.000,-

 

Rp.   50.000,-

Rp. 100.000,-

Rp. 100.000,-

Rp.   50.000,-

 

-

Rp.   50.000,-

Rp.     6.000,-

Rp. 120.000,-

 

Rp.   60.000,-

Rp. 120.000,-

Rp. 120.000,-

Rp.   60.000,-

 

-

Rp.   60.000,-

 

J U M L A H

Rp. 456.000,-

Rp. 546.000,-

 

B. BIAYA PEMERIKSAAN SETEMPAT

 

No..

Komponen Biaya

Radius I

Radius II

1.

 

2.

3.

Pemberitahuan Pemeriksaan Setempat kepada P+T dan Lurah setempat (satu lokasi)

Untuk Petugas dari Kelurahan/Desa (satu lokasi)

Transportasi dll

 

Rp. 150.000,-

Rp. 150.000,-

Rp. 200.000,-

 

Rp. 180.000,-

Rp. 150.000,-

Rp. 200.000,-

 

J U M L A H

Rp. 500.000,-

Rp. 530.000,-

C. PANJAR BIAYA EKSEKUSI

No..

Komponen Biaya

Radius I

Radius II

1.

2.

3.

4.

5.

 

6.

 

Biaya Materai Penetapan

Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi 3X

2 (dua) orang saksi

Biaya transportasi (sewa mobil)

Biaya penyampaian Berita Acara Eksekusi 4X

Biaya Keamanan (sesuai kebutuhan dilapangan)

Rp.     6.000,-

Rp. 150.000,-

Rp. 100.000,-

RP. 300.000,-

 

Rp. 200.000,-

Sesuai kebutuhan

Rp.     6.000,-

Rp. 180.000,-

Rp. 120.000,-

RP. 350.000,-

 

Rp. 240.000,-

Sesuai

kebutuhan

 

J U M L A H

Rp. 756.000,-

Rp. 896.000,-

Tegal, 03 Januari 2011

KETUA

TTD

Drs. H. SUYUTHIE, SH.MH

NIP. 19551004 198503 1 002

Keterangan :

1.   Biaya Pengamanan dilapangan akan diperhitungkan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

2.   Arsip

 

Terakhir Diperbaharui pada Rabu, 13 April 2011 10:31