|
PANJAR BIAYA PERKARA
SURAT KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN AGAMA KELAS IB TEGAL
Nomor: W.11-A.11/ 02 /KU.03.2/I/2011
TENTANG
PANJAR BIAYA PERKARA PADA PENGADILAN AGAMA TEGAL
KETUA PENGADILAN AGAMA TEGAL
|
Menimbang
|
:
|
a. Bahwa pada azaznya untuk berperkara di Pengadilan, dikenakan biaya perkara sebagaimana ditentukan oleh Undang-undang No.mor 04 Tahun 2004 Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (2), HIR Pasal 121 ayat (4) Pasal 182 dan 183, Undang-undang No.mor 7 Tahun 1989 Pasal 89 jo Undang-undang No.mor 3 Tahun 2006 Pasal 90 jo Undang-undang No.mor 50 Tahun 2009 Pasal 91 A, Peraturan Mahkamah Agung RI No.mor 2 Tahun 2009 serta Peraturan Pemerintah No.mor: 53 Tahun 2008 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
|
|
|
|
b. Bahwa berdasarkan Pasal 121 ayat (4) HIR/RIB, Ketua Pengadilan menaksir sementara biaya yang diperlukan agar suatu perkara dapat didaftarkan dalam daftar yang disediakan oleh Panitera.
|
|
|
|
c. Bahwa biaya perkara pada Pengadilan Agama Tegal yang harus dibayar oleh pihak berperkara, harus dilaksanakan dengan transparan sesuai dengan yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama Tegal.
|
|
|
|
d. Bahwa besarnya panjar biaya perkara pada Pengadilan Agama Tegal sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Tegal Nomor: W.11-A.11/1176/KU.03.2/X/2010 tanggal 28 Oktober 2010 tentang Panjar Biaya Perkara pada Pengadilan Agama Kelas IB Tegal, tidak sesuai lagi dengan perkembangan situasi, sehingga perlu dicabut.
|
|
|
|
e. Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, dipandang perlu menetapkan kembali tentang besarnya Panjar Biaya Perkara pada Pengadilan Agama Kelas IB Tegal yang meliputi: Biaya Perkara Tingkat Pertama, Tingkat Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK), Biaya Penyitaan, Biaya Sita, Pemeriksaan Setempat dan Panjar Biaya Eksekusi.
|
|
|
|
|
|
Mengingat :
|
|
1. Undang-undang No.mor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
2. Undang-undang No.mor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama jo Undang-undang No.mor 50 Tahun 2009.
3. HIR pasal 121 ayat (4), Pasal 182 dan 183.
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 tanggal 20 Juni 2000 tentang perubahan tarif bea materai.
5. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2 Tahun 2009 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahanya.
6. Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang Nomor: W.11-A/1203/Hk.00.8.V/2008, tanggal 27 Mei 2008 tentang Panjar Biaya Banding pada Pengadilan Tinggi Agama Semarang.
|
|
Memperhatikan
|
:
|
1. Surat Edaran Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 04 Tahun 2008 tentang Pemungutan Biaya Perkara, tertanggal 13 Juni 2008.
2. Surat Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Agama Nomor: 05/ TUADA-AG/VI/2008 Tanggal 04 Juni 2008, tentang Surat Edaran Hasil Rumusan Pertemuan Ketua Mahkamah Syari’ah Propinsi/ Ketua Pengadilan Tinggi Agama seluruh Indonesia di Bandung Tnggal 13 s/d 15 Mei 2008.
|
|
|
|
MEMUTUSKAN
|
|
|
|
Dengan mencabut Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Tegal Nomor: W.11-A.11/1176/KU.03.2/X/2010 yanggal 28 Oktober 2010 tentang Panjar Biaya Perkara pada Pengadilan Agama Kelas IB Tegal.
|
|
MENETAPKAN
|
:
|
SURAT KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN AGAMA KELAS IB TEGAL TENTANG PANJAR BIAYA PERKARA PADA PENGADILAN AGAMA TEGAL.
|
|
Pertama
|
:
|
Besarnya Biaya Perkara Tingkat Pertama, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Surat Keputusan ini.
|
|
Kedua
|
:
|
Besarnya Panjar Biaya Sita/Penyitaan, Pemeriksaan Setempat dan Biaya Eksekusi, adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiram II Surat Keputusan ini.
|
|
Ketiga
|
:
|
Besarnya Panjar Biaya Perkara yang salah satu pihaknya berdomisili di luar wilayah hukum Pengadilan Agama Tegal, akan diperhitungkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Pengadilan Agama yang bersangkutan.
|
|
Keempat
|
:
|
Panjar Biaya Perkara yang para pihaknya lebih dari seorang dan berjauhan/berbeda wilayah kelurahannya, akan diperhitungkan sesuai dengan kebutuhan.
|
|
Kelima
|
:
|
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari diketahui terdapat kekeliruan atau ada perkembangan baru, Surat Keputusan ini akan diubah untuk diperbaiki dan atau disesuaikan dengan perkembangan baru.
|
Ditetapkan di : Tegal
Pada Tanggal : 03 Januari 2011
Ketua
TTD
Drs. H. SUYUTHIE, SH.MH
NIP. 19551004 198503 1 002
Lampiran I : Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Tegal
Nomor : W.11-A.11/ 02 / KU.03.2/I/2010
Tanggal : 03 Januari 2011
PANJAR BIAYA PERKARA TINGKAT PERTAMA
A. CERAI GUGAT
|
No.
|
Komponen Biaya
|
Radius I
|
Radius II
|
|
1.
2.
3.
4.
5.
|
Pendaftaran
Panggilan Penggugat (2X)
Panggilan Tergugat (3X)
Redaksi
Materai Putusan 1 lembar
|
Rp. 30.000,-
Rp. 100.000,-
Rp. 150.000,-
Rp. 5.000,-
Rp. 6.000,-
|
Rp. 30.000,-
Rp. 120.000,-
Rp. 180.000,-
Rp. 5.000,-
Rp. 6.000,-
|
|
|
J U M L A H
|
Rp. 291.000,-
|
Rp. 341.000,-
|
B. CERAI TALAK
|
No.
|
Komponen Biaya
|
Radius I
|
Radius II
|
|
1.
2.
3.
4.
5.
|
Pendaftaran
Panggilan Pemohon (3X)
Panggilan Termohon (4X)
Redaksi
Materai Putusan 1 lembar
|
Rp. 30.000,-
Rp. 150.000,-
Rp. 200.000,-
Rp. 5.000,-
Rp. 6.000,-
|
Rp. 30.000,-
Rp. 180.000,-
Rp. 240.000,-
Rp. 6.000,-
Rp. 5.000,-
|
|
|
J U M L A H
|
Rp. 391.000,-
|
Rp. 461.000,-
|
C. PERKARA LAINNYA : Dispensasi Nikah, Wali Adhol, izin Poligami, Harta Bersama, Warisan, dll.
|
No.
|
Komponen Biaya
|
Radius I
|
Radius II
|
|
1.
2.
3.
4.
|
Pendaftaran
Panggilan / Pemberitahuan
a. Pemohon/Penggugat (2X)
b. Termohon/Tergugat (3X)
Redaksi
Materai Putusan 1 lembar
|
Rp. 30.000,-
Rp. 100.000,-
Rp. 150.000,-
Rp. 5.000,-
Rp. 6.000,-
|
Rp. 30.000,-
Rp. 120.000,-
Rp. 180.000,-
Rp. 5.000,-
Rp. 6.000,-
|
|
|
J U M L A H
|
Rp. 291.000,-
|
Rp. 391.000,-
|
PANJAR BIAYA BANDING, KASASI DAN PENINJAUAN KEMBALI
PANJAR BIAYA BANDING
|
No.
|
Komponen Biaya
|
Radius I
|
Radius II
|
|
1.
2.
2.
3.
4.
|
Pendaftaran
Pemberitahuan/Penyampaian
- Pernyataan Banding
- Memori Banding
- Kontra Memori Banding
- Memeriksa berkas (inzage) 2 pihak
- Isi Putusan Banding (2 pihak)
Materai Putusan Banding 1 lembar
Penjilidan dan pengiriman berkas banding
Biaya Proses Banding
|
Rp. 50.000,-
Rp. 50.000,-
Rp. 50.000,-
Rp. 50.000,-
Rp. 100.000,-
Rp. 100.000,-
Rp. 6.000,-
Rp. 75.000,-
Rp. 150.000,-
|
Rp. 50.000,-
Rp. 60.000,-
Rp. 60.000,-
Rp. 60.000,-
Rp. 120.000,-
Rp. 120.000,-
Rp. 6.000,-
Rp. 75.000,-
Rp.150.000,-
|
|
|
J U M L A H
|
Rp. 631.000,-
|
Rp. 701.000,-
|
PANJAR BIAYA KASASI
|
No.
|
Komponen Biaya
|
Radius I
|
Radius II
|
|
1.
2.
2.
3.
4.
|
Pendaftaran
Pemberitahuan/Penyampaian
- Pernyataan Kasasi
- Memori Kasasi
- Kontra Memori Kasasi
- Memeriksa Berkas (inzage) 2 pihak
- Isi Putusan Kasasi (2 pihak)
Pemeriksaan Kasasi di MA
Penjilidan dan pengiriman
Biaya Proses Kasasi
|
Rp. 50.000,-
Rp. 50.000,-
Rp. 50.000,-
Rp. 50.000,-
Rp. 100.000,-
Rp. 100.000,-
Rp. 500.000,-
Rp. 75.000,-
Rp. 500.000,-
|
Rp. 50.000,-
Rp. 60.000,-
Rp. 60.000,-
Rp. 60.000,-
Rp. 120.000,-
Rp. 120.000,-
Rp. 500.000,-
Rp. 75.000,-
Rp. 500.000,-
|
|
|
J U M L A H
|
Rp.1.475.000,-
|
Rp.1.545.000,-
|
PANJAR BIAYA PENINJAUAN KEMBALI (PK)
|
No.
|
Komponen Biaya
|
Radius I
|
Radius II
|
|
1.
2.
3.
|
Pendaftaran
Pemberitahuan/Penyampaian
- Pernyataan PK
- Memori PK
- Kontra Memori PK
- Putusan PK (2 pihak)
Pengiriman berkas PK
Biaya Proses PK
|
Rp. 200.000,-
Rp. 50.000,-
Rp. 50.000,-
Rp. 50.000,-
Rp. 100.000,-
Rp. 50.000,-
Rp.2.500.000,-
|
Rp. 200.000,-
Rp. 60.000,-
Rp. 60.000,-
Rp. 60.000,-
Rp. 120.000,-
Rp. 50.000,-
Rp. 2.500.000,-
|
|
|
J U M L A H
|
Rp.3.000.000,-
|
Rp. 3.050.000,-
|
Tegal, 03 Januari 2010
KETUA
TTD
Drs. H. SUYUTHIE, SH.MH
NIP. 19551004 198503 1 002
Keterangan :
1. Radius I 4 Kecamatan, yaitu : Tegal Barat, Tegal Selatan, Tegal Timur, dan Margadana.
Radius II 2 Kecamatan, yaitu : Kramat dan Dukuhturi
2. Biaya Panggilan/Pemberitahuan kepada para pihak 1 (satu) orang
Radius I : @ Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
Radius I : @ Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah)
3. Biaya Panggilan kepada para pihak yang berdomisili diluar wilayah hukum PengadilanAgama Tegal,
akan disesuaikan dengan tariff yang berlaku pada Pengadilan Agama yang dituju,
ditambah ongkos kirim sebesar Rp. 10.000,-
4. Panjar biaya perkara tersebut diatas diasumsikan bahwa para pihaknya terdiri dari 1 (satu) orang.
Jika para pihaknya lebih dari seorang, maka biaya perkara akan diperhitungkan kemudian oleh Petugas.
Keterangan :
1. Radius I 4 Kecamatan, yaitu : Tegal Barat, Tegal Selatan, Tegal Timur, dan Margadana.
Radius II 2 Kecamatan, yaitu : Kramat dan Dukuhturi
2. Biaya Panggilan/Pemberitahuan kepada para pihak 1 (satu) orang
Radius I : @ Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
Radius I : @ Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah)
Jika masing-masing pihak lebih dari 1 (satu) orang, akan diperhitungkan kemudian.
3. Biaya Panggilan/Pemberitahuan terhadap pihak-pihak yang diluar wilayah hukum
Pengadilan Agama Tegal, akan disesuaikan dengan tarif yang berlaku pada Pengadilan Agama
yang dituju, ditambah ongkos kirim.
4. Biaya pengamanan pada pelaksanaan sita dan eksekusi, akan disesuaikan dengan
kebutuhan nyata di lapangan.
5. Biaya pencatatan dan pengangkatan sita akan disesuaikan dengan tarif yang ditetapkan oleh
Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang mewilayahi objek sita termaksud
Lampiran II: Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Tegal
Nomor : W.11-A.11/ 02 / KU.03.2/I/2011
Tanggal : 03 Januari 2011
Tentang : Panjar Biaya Perkara pada Pengadilan Agama Tegal
A. BIAYA SITA/ PENYITAAN
|
No.
|
Komponen Biaya
|
Radius I
|
Radius II
|
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
|
Materai Penetapan Sita, 1 lembar
Pemberitahuan Penyitaan (P+T)
Pemberitahuan Pelaksanaan Sita kepada Lurah/Kepala Desa setempat (1 lokasi)
Biaya 2 orang saksi
Penyampaian Berita Acara Sita kepada P+T
Penyamapaian Berita Acara Sita kepada Lurah/Kepala Desa setempat, 1 Lurah/Kepala Desa
Pencatatan Pengangkatan Sita di BPN setempat (sesuai tariff di BPN)
Penyampaian Berita Acara Penyitaan kepada BPN setempat
|
Rp. 6.000,-
Rp. 100.000,-
Rp. 50.000,-
Rp. 100.000,-
Rp. 100.000,-
Rp. 50.000,-
-
Rp. 50.000,-
|
Rp. 6.000,-
Rp. 120.000,-
Rp. 60.000,-
Rp. 120.000,-
Rp. 120.000,-
Rp. 60.000,-
-
Rp. 60.000,-
|
|
|
J U M L A H
|
Rp. 456.000,-
|
Rp. 546.000,-
|
B. BIAYA PEMERIKSAAN SETEMPAT
|
No..
|
Komponen Biaya
|
Radius I
|
Radius II
|
|
1.
2.
3.
|
Pemberitahuan Pemeriksaan Setempat kepada P+T dan Lurah setempat (satu lokasi)
Untuk Petugas dari Kelurahan/Desa (satu lokasi)
Transportasi dll
|
Rp. 150.000,-
Rp. 150.000,-
Rp. 200.000,-
|
Rp. 180.000,-
Rp. 150.000,-
Rp. 200.000,-
|
|
|
J U M L A H
|
Rp. 500.000,-
|
Rp. 530.000,-
|
C. PANJAR BIAYA EKSEKUSI
|
No..
|
Komponen Biaya
|
Radius I
|
Radius II
|
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
|
Biaya Materai Penetapan
Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi 3X
2 (dua) orang saksi
Biaya transportasi (sewa mobil)
Biaya penyampaian Berita Acara Eksekusi 4X
Biaya Keamanan (sesuai kebutuhan dilapangan)
|
Rp. 6.000,-
Rp. 150.000,-
Rp. 100.000,-
RP. 300.000,-
Rp. 200.000,-
Sesuai kebutuhan
|
Rp. 6.000,-
Rp. 180.000,-
Rp. 120.000,-
RP. 350.000,-
Rp. 240.000,-
Sesuai
kebutuhan
|
|
|
J U M L A H
|
Rp. 756.000,-
|
Rp. 896.000,-
|
Tegal, 03 Januari 2011
KETUA
TTD
Drs. H. SUYUTHIE, SH.MH
NIP. 19551004 198503 1 002
Keterangan :
1. Biaya Pengamanan dilapangan akan diperhitungkan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
2. Arsip
|