| Dasar Hukum |
|
|
|
| Ditulis oleh billy |
| Jumat, 18 Juni 2010 14:45 |
|
DASAR HUKUM
A. Latar Belakang Wilayah hukum suatu pengadilan merupakan kompetensi relatif pengadilan agama yang bersangkutan, yang meliputi wilayah kabupaten atau pemerintahan kota. Dalam hal ini masih banyak pengadilan agama yang wilayah hukumnya tumpang tindih, sebagai akibat dari adanya pemekaran wilayah kabupaten/kota. Kompetensi relatif Pengadilan Agama tersebut tidak dapat terlaksana sebagaimana mestinya, karena perkara yang diterima oleh Pengadilan Agama tidak sesuai dengan wilayah hukum kabupaten atau kota. Akibatnya perkara tersebut tidak dapat diproses, sehingga kepastian hukum dan asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan tidak akan terwujud. Menurut ketentuan pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama menyatakan bahwa Pengadilan agama berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten/kota tersebut Oleh karena itu, sangat perlu menyusun Yurisdiksi (Wilayah Hukum) Pengadilan Agama untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas.
B. Dasar Hukum Penyusunan naskah Yurisdiksi Pengadilan Agama Kelas I B Tegal ini didasarkan pada KMA/150/II/1994 tanggal 17 Februari 1994(selama Surat Keputusan Menkeh RI tanggal 28 Juli 1982 Nomor: M.06.AT.01.011982, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI tanggal 11 Mei 2009 Nomor : 040/DJA.3/Kp.01.1/V/2009 perihal Data Yurisdiksi Wilayah Hukum.
C. Tujuan Tertatanya kembali Yurisdiksi (Wilayah Hukum) Pengadilan Agama Kelas I B Tegal sesuai kondisi riil dan terbaru dari hasil pemekaran wilayah Kabupaten Tegal untuk mewujudkan ketentuan pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama : “Pengadilan Agama berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten/kota”
D. Dasar Hukum Pembentukan Pengadilan Agama Tegal Pengadilan Agama Tegal dibentuk berdasarkan staatblad 1982 nomor 152 pasal 1. Kemudian sebagai tindak lanjut dari pada Keputusan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 1986 Jo Keputusan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 1987 tentang pembentukan Pengadilan Agama Slawi maka Pengadilan Agama Tegal telah dibagi menjadi 2 (dua) yaitu Pengadilan Agama Tegal dan Pengadilan Agama Slawi. Wilayah hukum Pengadilan Agama Tegal berdasarkan surat dari Pengadilan Tinggi Agama Seamrang tanggal 26 November 1987 Nomor : PTA.k/K/355/87 wilayah hukumnya sama dengan wilayah hukum Pengadilan Negeri Tegal. Dan berdasarkan KMA/150/II/1994 menyatakan bahwa wilayah hukum Pengadilan Negeri Tegal adalah meliputi Wilayah Kotamadya Tegal ditambah 2 (dua) Kecamatan Kramat dan Kecamatan Dukuhturi. |
| Terakhir Diperbaharui pada Jumat, 18 Juni 2010 15:45 |










































