SELAMAT ULANG TAHUN KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA (KORPRI) YANG KE - 40
SEMOGA LEBIH MENINGKATKAN PERANANNYA DALAM MELAYANI MASYARAKAT


KELUARGA BESAR PENGADILAN AGAMA TEGAL TURUT BERBELA SUNGKAWA ATAS MENINGGALNYA Drs. H. SUYUTHIE, SH MH / KETUA PA TEGAL PADA HARI JUM'AT 02 DESEMBER 2011 PUKUL 19.15 WIB DI DEMAK SEMOGA ALMARHUM DIAMPUNI SEGALA DOSA DAN DITERIMA SEGALA AMAL IBADAHNYA AMIEN YA RABBAL ALAMIEN


 

Waktu Sholat Untuk Wilayah Tegal & Sekitarnya :



English Dutch Arabic

Artikel Terkini

Powered by JoomlaGadgets

HALAL BI HALAL KELUARGA BESAR PENGADILAN AGAMA TEGAL PADA JUMAT 9 SEPTEMBER 2011 DI AULA UTAMA JAM 09.00 WIB s.d Selesai
Dasar Hukum PDF Cetak Surel
Ditulis oleh billy   
Jumat, 18 Juni 2010 14:45

DASAR HUKUM

 

A. Latar Belakang

Wilayah hukum suatu pengadilan merupakan kompetensi relatif pengadilan agama yang bersangkutan, yang meliputi wilayah kabupaten atau pemerintahan kota. Dalam hal ini masih banyak pengadilan agama yang wilayah hukumnya tumpang tindih, sebagai akibat dari adanya pemekaran wilayah kabupaten/kota. Kompetensi relatif Pengadilan Agama tersebut tidak dapat terlaksana sebagaimana mestinya, karena perkara yang diterima oleh Pengadilan Agama tidak sesuai dengan wilayah hukum kabupaten atau kota. Akibatnya perkara tersebut tidak dapat diproses, sehingga kepastian hukum dan asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan tidak akan terwujud.

Menurut ketentuan pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama menyatakan bahwa Pengadilan agama berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten/kota tersebut

Oleh karena itu, sangat perlu menyusun Yurisdiksi (Wilayah Hukum) Pengadilan Agama untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas.

 

B. Dasar  Hukum

Penyusunan naskah Yurisdiksi Pengadilan Agama Kelas I B Tegal ini didasarkan pada KMA/150/II/1994 tanggal 17 Februari 1994(selama Surat Keputusan Menkeh RI tanggal 28 Juli 1982 Nomor: M.06.AT.01.011982, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI tanggal 11 Mei 2009 Nomor : 040/DJA.3/Kp.01.1/V/2009 perihal Data Yurisdiksi Wilayah Hukum.

 

C. Tujuan

Tertatanya kembali Yurisdiksi (Wilayah Hukum) Pengadilan Agama Kelas I B Tegal sesuai kondisi riil dan terbaru dari hasil pemekaran wilayah Kabupaten Tegal untuk mewujudkan  ketentuan pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama : “Pengadilan Agama berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten/kota”

 

D. Dasar Hukum Pembentukan Pengadilan Agama Tegal

Pengadilan Agama Tegal dibentuk berdasarkan  staatblad 1982 nomor 152 pasal 1. Kemudian sebagai tindak lanjut dari pada Keputusan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 1986 Jo Keputusan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 1987 tentang pembentukan Pengadilan Agama Slawi maka Pengadilan Agama Tegal telah dibagi menjadi 2 (dua) yaitu Pengadilan Agama Tegal dan Pengadilan Agama Slawi. Wilayah hukum  Pengadilan Agama Tegal berdasarkan  surat dari  Pengadilan Tinggi Agama Seamrang tanggal 26 November 1987 Nomor : PTA.k/K/355/87 wilayah hukumnya sama dengan wilayah hukum Pengadilan Negeri Tegal. Dan berdasarkan KMA/150/II/1994 menyatakan bahwa wilayah hukum Pengadilan Negeri Tegal adalah meliputi Wilayah Kotamadya Tegal ditambah 2 (dua) Kecamatan Kramat dan  Kecamatan Dukuhturi.

Terakhir Diperbaharui pada Jumat, 18 Juni 2010 15:45