head web pa

PENCANANGAN ZONA INTEGRITAS PENGADILAN AGAMA TEGAL

Menciptakan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Pengadilan Agama Tega
PENCANANGAN ZONA INTEGRITAS PENGADILAN AGAMA TEGAL

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 77

Keluarga Besar Pengadilan Agama Tegal Mengucapkan DIRGAHAYU Republik Indonesia Ke 77 (17 Agustus 1945 - 17 Agustus 2022) #Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 77

Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

E-Court

e-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pendaftaran perkara secara online, pembayaran secara online, mengirim dokumen persidangan (jawaban, replik, duplik dan kesimpulan) dan pemanggilan secara online.
E-Court

POSBAKUM

POSBAKUM Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara Cuma-Cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum
POSBAKUM

SI NGAPAK

SI NGAPAK (Sistem Informasi Pengadilan Agama Tegal Bagian Keperkaraan) merupakan aplikasi informasi perkara yang berbasis whatsapp (WA).
SI NGAPAK

SIMANJA

SIMANJA (Sistem Informasi Manajemen Kerja SIPP)
SIMANJA

GUGATAN MANDIRI

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.
GUGATAN MANDIRI

SI CERPEN CINTA

Sistem Informasi Perceraian dan Pernikahan dengan Cepat Tepat dan Terintegrasi
SI CERPEN CINTA

INDEKS PERSEPSI KORUPSI (IPK)

Penilaian Indeks Persepsi Korupsi Triwulan 4 Tahun 2023
INDEKS PERSEPSI KORUPSI (IPK)

INDEKS PERSEPSI KUALITAS PELAYANAN (IKM)

Penilaian Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan (IPKP) di Pengadilan Agama Tegal Triwulan 4 Tahun 2023
INDEKS PERSEPSI KUALITAS PELAYANAN (IKM)

jadwal sidang

 Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

sipp

 

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

biaya perkara

 

 Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian suatu perkara.

Siwas

 SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

e court

 Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.


 

 

Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Agama Tegal Kelas 1 B | Media Informasi dan Transparansi Peradilan

 ___________________________________________________________________________________________________________________________

AnalysisTelusuri serta awasi jalannya proses penyelesaian perkara anda ( Contoh: 29/Pdt.G/2021/PA.Tg )

 Hitam Emas Modern Sertifikat 1

 

   

 

 

 

 

1 | 2 | 3 | 4

INOVASI 

20210429 104721

 

E - OFFICE

SI ANJASMARA   

SIMTEPA   

 

MA HADIRI RAPAT KONSOLIDASI DENGAN DPR TERKAIT RUU JABATAN HAKIM

Dilihat: 832

MA HADIRI RAPAT KONSOLIDASI DENGAN DPR TERKAIT RUU JABATAN HAKIM

MA HADIRI RAPAT KONSOLIDASI DENGAN DPR TERKAIT RUU JABATAN HAKIM

Humas-Jakarta: Mahkamah Agung yang diwakili Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Dr. H. Hasbi Hasan, S.H., M.H, didampingi oleh Tim Advokasi Biro Hukum dan Humas MA, D.Y. Witanto, S.H, Jimmy Maruli, S.H., M.H, dan Martha Satria Putra, S.H., M.H, yang diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal DPR RI pada tanggal 23 April 2019 bertempat di Ruang Rapat Gedung Nusantara DPR RI.

Rapat konsolidiasi tersebut terkait dengan 20 (dua puluh) RUU yang menjadi prioritas dan telah masuk ke tahap pembahasan Komisi III di tahun 2019, termasuk salah satunya adalah RUU tentang  Jabatan Hakim.

Dari 54 RUU yang menjadi prioritas tahun 2019, sebanyak 19 RUU masih dalam tahap penyusunan, 4 RUU sedang menunggu surat dari Presiden, 20 RUU sedang dalam tahap pembahasan, 4 RUU sedang menunggu DIM dan 7 RUU sudah disetujui DPR.

Rapat konsolidasi ini bertujuan untuk meminta keterangan dan masukan dari pihak-pihak terkait atas berbagai isu krusial yang belum terselesaikan dalam substansi RUU yang menjadi bahan pembahasan dalam rapat komisi di DPR.

Hasbi Hasan menyampaikan bahwa Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) telah mengeluarkan pendapat resmi berdasarkan Hasil Munas IKAHI tahun 2016 di Lombok terhadap beberapa materi dalam RUU Jabatan Hakim sebagai berikut:

1.     Menolak pengurangan  usia pensiun hakim dan hakim agung karena tidak didasarkan pada landasan Yuridis, filosofis, Sosiologis dan historis, dan akan sangat berdampak pada kekurangan hakim dan kinerja hakim, selain itu selama 7 tahun sempat tidak ada penerimaan hakim tingkat pertama, sementara Mahkamah Agung pada tahun 2018 telah meresmikan 85 pengadilan baru.

2.     Menolak tinjauan periodisasi  bagi hakim agung karena akan terbuka peluang dan ruang intervensi ekstra judisial baik langsung maupun tidak langsung. 

3.     Menolak sistem rekruitmen dan mutasi oleh Mahkamah Agung bekerjasama dengan KY karena bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 43/PUU-XIII/2015 dan semangat Reformasi Kekuasaan Kehakiman Satu atap (one roof system)

4.     Persyaratan peserta Seleksi Pendidikan Calon Hakim pertama harus dari fress graduate karena terkait dengan pembentukan jiwa profesi hakim. Dalam peradilan Militer harus dari Korps hukum ketiga angkatan.

5.     Menolak sistem Pengawasan Prilaku hakim “hanya” oleh KY karena menghilangkan sistem pengawasan internal Mahkamah Agung. Tetap mempertahankan Peraturan  Bersama antara MA dengan KY  dengan membangun komunikasi yang intensif.

6.     Menolak Penilaian Kinerja Teknis Peradilan terhadap Hakim Tinggi  dan terhadap Hakim Tingkat Pertama karena  bertentangan dengan independensi kekuasaan kehakiman dan  membuka ruang bagi upaya intervensi internal terhadap hakim.

Atas penyampaian tersebut pihak Sekretariat Jenderal DPR RI  memberikan apresiasi kepada Mahkamah Agung dan akan menyampaikan poin-poin krusial tersebut dalam rapat pembahasan di komisi III DPR. (Dy/RS)

Add comment


Security code
Refresh

e court

Hubungi Kami

  Home Pengadilan Agama Tegal Kelas I. B

  crossroads 23760 Jl. Mataram No. 06 Margadana Tegal - Jawa Tengah

  phone icon Telp  (0283) 323228

  Fax icon Fax. (0283) 323228

 Instagram Pengadilan Agama Tegal

facebookPengadilan Agama Tegal

  email Email :

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kami

© 2019 Team TI Pengadilan Agama Tegal

 

w3c html 5 w3c wai AAA