SELAMAT ULANG TAHUN KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA (KORPRI) YANG KE - 40
SEMOGA LEBIH MENINGKATKAN PERANANNYA DALAM MELAYANI MASYARAKAT


KELUARGA BESAR PENGADILAN AGAMA TEGAL TURUT BERBELA SUNGKAWA ATAS MENINGGALNYA Drs. H. SUYUTHIE, SH MH / KETUA PA TEGAL PADA HARI JUM'AT 02 DESEMBER 2011 PUKUL 19.15 WIB DI DEMAK SEMOGA ALMARHUM DIAMPUNI SEGALA DOSA DAN DITERIMA SEGALA AMAL IBADAHNYA AMIEN YA RABBAL ALAMIEN


 

Waktu Sholat Untuk Wilayah Tegal & Sekitarnya :



English Dutch Arabic

Artikel Terkini

Powered by JoomlaGadgets

HALAL BI HALAL KELUARGA BESAR PENGADILAN AGAMA TEGAL PADA JUMAT 9 SEPTEMBER 2011 DI AULA UTAMA JAM 09.00 WIB s.d Selesai
Penanganan Pengaduan Masyarakat PDF Cetak Surel
Ditulis oleh billy   
Rabu, 01 Desember 2010 08:47

PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT


Untuk tercapainya Pengadilan Agama Kelas IB Tegal menjadi lembaga peradilan yang bersih, berwibawa, transparan dan akuntabel. Apabila anda menemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan layanan kami ataupun segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan peradilan dan perbuatan serta tingkah laku aparat peradilan di Pengadilan Agama Kelas IB Tegal, silahkan Anda sampaikan kepada kami baik datang di kantor Pengadilan Agama Tegal Jl. Mataram No. 6  Kota Tegal maupun melalui forum ADUAN ONLINE yang telah disediakan dalam website ini terima kasih.

 

 

PROSEDUR PENGADUAN

DI PENGADILAN AGAMA TEGAL

 


Bagi para pencari keadilan yang merasa tidak puas atau dirugikan atas pelayanan kami, dapat menyampaikan kepada kami, dengan ketentuan sebagai berikut :

SYARAT PENGADUAN

  • Pengadu harus mencantumkan dan memiliki:
    1. Identitas jelas, meliputi: nama, alamat dan conactperson / no telp
    2. Menyampaikan/membawa/melampirkan data serta bukti-bukti yang dapat dipertaggungjawabkan secara hukum
  • Hal-hal yang perlu diadukan dan yang akan diproses dalam menu pengaduan di Pengadilan Agama Tegal adalah sebagai berikut:

 

1. Pelayanan

  • Pelayanan proses berperkara di Pengadilan Agama Tegal;
  • Pelayanan persidangan di Pengadilan Agama Tegal;
  • Mal administrasi yaitu terjadi kekeliruan, kesalahan atau kelalaian yang bersifat administrasi;

2. Pelanggaran

  • Pelanggaran disiplin kerja pegawai Pengadilan Agama Tegal;
  • Pelanggaran  pelaksanaan tugas pejabat Pengadilan Tegal;
  • Perselisihan/pertengkaran yang menyangkut petugas/pegawai pengadilan;
  • Pelanggaran hukum acara, baik yang dilakukan dengan sengaja atau kelalaian dan ketidakpahaman;

3. Pungutan Liar

  • Pungutan Liar oleh Petugas di kantor Pengadilan Agama Tegal;
  • Pungutan Liar oleh Petugas di Luar Kantor Pengadilan Agama Tegal.

 

LAYANAN PENGADUAN

Seluruh pengaduan yang berkenaan dengan persoalan tersebut di atas dapat disampaikan melalui beberapa cara, antara lain:

  1. Datang langsung ke Pengadilan Agama Tegal pada setiap hari kerja Senin s/d Kamis pukul 07.30 s/d 16.00 WIB ; Jumat pukul 07.00 s/d 16.00 dan mengadukan persoalan baik secara langsung (berbicara) atau tertulis yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Tegal dengan menjelaskan dan sedapat mungkin membawa bukti-bukti yang dapat menguatkan aduannya tersebut. Apabila pengaduan dikirim melalui pos dalam amplop tertutup, maka harus disebutkan secara jelas bahwa isi amplop tersebut adalah surat pengaduan dengan menulis kata “PENGADUAN PADA PENGADILAN” di bagian kiri atas amplop ;
  2. Melalui telepon atau fax di (0283) 323228.
  3. Menyampaikan pengaduan melalui email ke Alamat surel ini dilindungi dari robot spam. Anda perlu mengaktifkan JavaScript untuk melihatnya
  4. Pintu masuk ruang kantor Pengadilan Agama Tegal bagian resepsionis.

 

PENERIMAAN PENGADUAN

  1. Pengadilan Agama Tegal akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
  2. Pengadilan Agama Tegal akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
  3. Pengadilan Agama Tegal akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.
  4. Pengadilan Agama Tegal hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor.
  5. Pelapor sedapat mungkin mencantumkan identitas dan mengirimkan atau menyertakan bukti yang dapat menguatkan adannya tersebut.namun demikian selama infromasi dalam pengaduan benar dan memiliki dasar yang kuat, pengaduan tersebut akan tetap di tindaklanjuti walaupun tidak mencantumkan identitas ( 076/KMA/SK/VI/2009 Bab VI B poin 2)

Catatan : Setiap data dan identitas yang diberikan oleh pelapor akan dirahasiakan.

Terakhir Diperbaharui pada Kamis, 10 Februari 2011 11:12