| Permintaan Informasi |
|
|
|
| Ditulis oleh billy |
| Kamis, 10 Februari 2011 09:24 |
|
STANDARD OPERATING PROCEDURES PERMINTAAN INFORMASI
I. PROSEDUR PERMINTAAN INFORMASI Setiap orang dapat mengajukan permohonan memperoleh informasi yang tidak tersedia dalam situs Pengadilan Agama Kelas IB Tegal dengan cara mengisi formulir permohonan yang telah disediakan. Petugas informasi dan dokumentasi memberikan tanda terima atas suatu permohonan informasi. Permohonan meminta fotokopi putusan dan penetapan Pengadilan pada semua tingkat peradilan diajukan kepada Pengadilan Tingkat Pertama. Petugas informasi dan dokumentasi memberikan keterangan selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
Petugas informasi dan dokumentasi dapat memperpanjang waktu pemberian keterangan dalam hal informasi yang dimohon:
Perpanjangan waktu tersebut tidak boleh lebih dari 2 (dua) hari kerja.
II. BIAYA Pengadilan hanya dapat membebani Pemohon sekedar biaya fotokopi atau biaya cetak (print) yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama Kelas IB Tegal berdasarkan biaya yang berlaku secara umum.
III. SALINAN DAN PEMBERIAN INFORMASI Penyerahan salinan dan pemberian informasi dilakukan selambat- lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah Pemohon membayar biaya. Pengadilan dapat memperpanjang jangka waktu tersebut dalam hal informasi yang hendak disalin:
Perpanjangan waktu tersebut tidak dapat lebih dari 3 (tiga) hari kerja, dengan mempertimbangkan sesuai waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proses pembuatan informasi yang dimohonkan. Apabila ternyata biaya penyalinan lebih murah dari yang diperkirakan, selisih biaya dikembalikan ke Pemohon.
Setiap Pemohon dapat mengajukan keberatan dalam hal:
V. PROSEDUR KEBERATAN Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada penanggungjawab (KPA) selambat-Iambatnya 7 (tujuh) hari kerja; Dalam hal pemohon mengajukan keberatan atas keputusan yang ditetapkan oleh KPA, maka keberatan diajukan ke penanggungjawab (KPA) pada Mahkamah Agung.
VI. PEMANFAATAN INFORMASI Informasi mengenai putusan atau penetapan Pengadilan yang dikeluarkan Pengadilan tersebut berdasarkan Keputusan ini tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti atau dasar melakukan suatu upaya hukum.
VII. SANKSI Penanggungjawab dan petugas informasi dan dokumentasi yang dengan sengaja membuat informasi yang tidak benar atau dengan sengaja menghalangi pelaksanaan Keputusan ini dijatuhi sanksi administratif. |
| Terakhir Diperbaharui pada Kamis, 10 Februari 2011 09:32 |










































