KELUARGA BESAR PENGADILAN AGAMA TEGAL TURUT BERBELA SUNGKAWA ATAS MENINGGALNYA Drs. H. SUYUTHIE, SH MH / KETUA PA TEGAL PADA HARI JUM'AT 02 DESEMBER 2011 PUKUL 19.15 WIB DI DEMAK SEMOGA ALMARHUM DIAMPUNI SEGALA DOSA DAN DITERIMA SEGALA AMAL IBADAHNYA AMIEN YA RABBAL ALAMIEN


SELAMAT ULANG TAHUN KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA (KORPRI) YANG KE - 40
SEMOGA LEBIH MENINGKATKAN PERANANNYA DALAM MELAYANI MASYARAKAT


 

Waktu Sholat Untuk Wilayah Tegal & Sekitarnya :



English Dutch Arabic

Artikel Terkini

Powered by JoomlaGadgets

HALAL BI HALAL KELUARGA BESAR PENGADILAN AGAMA TEGAL PADA JUMAT 9 SEPTEMBER 2011 DI AULA UTAMA JAM 09.00 WIB s.d Selesai
Permohonan Banding PDF Cetak Surel
Ditulis oleh billy   
Rabu, 01 Desember 2010 08:42

STANDARD OPERATING PROCEDURES

 

PERMOHONAN BANDING

 

 

 

Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Banding:


  1. Permohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama  Tegal dalam tenggang waktu :
  • 14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan, pengumuman/pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan;
  • 30 (tiga puluh) hari bagi Pemohon yang tidak bertempat di kediaman di wilayah hukum Pengadilan Agama Tegal yang memutus perkara tingkat pertama. (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947).
  1. Membayar biaya perkara banding (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947, Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989).
  2. Panitera memberitahukan adanya permohonan banding (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947)
  3. Pemohon banding dapat mengajukan memori banding dan Termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding (Pasal 11 ayat (3) UU No. 20 Tahun 1947)
  4. Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah permohonan diberitahukan kepada pihak lawan, panitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melihat surat-surat berkas perkara di kantor Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iah (Pasal 11 ayat (1) UU No. 20 Tahun 1947).
  5. Berkas perkara banding dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama Semarang selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterima perkara banding.
  6. Salinan putusan banding dikirim oleh pengadilan tinggi agama Semarang ke Pengadilan Agama Tegal yang memeriksa perkara pada tingkat pertama untuk disampaikan kepada para pihak.
  7. Pengadilan Agama Tegal menyampaikan salinan putusan kepada para pihak.
  8. Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera :

a. Untuk Perkara Cerai Talak

1)      Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon.

2)      Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.

b. Untuk perkara cerai gugat :

Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.

 

 

PROSES PENYELESAIAN PERKARA :


  1. Berkas perkara banding dicatat dan diberi nomor register;
  2. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang membuat Penetapan Majelis Hakim yang akan memeriksa berkas;
  3. Panitera menetapkan panitera pengganti yang akan membantu majelis;
  4. Panitera pengganti menyerahkan berkas kepada ketua majelis;
  5. Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Tinggi;
  6. Majelis Hakim Tinggi memutus perkara banding;

Catatan : Salinan putusan dikirimkan kepada kedua belah pihak melalui pengadilan tingkat pertama.

Terakhir Diperbaharui pada Kamis, 10 Februari 2011 09:48