KELUARGA BESAR PENGADILAN AGAMA TEGAL TURUT BERBELA SUNGKAWA ATAS MENINGGALNYA Drs. H. SUYUTHIE, SH MH / KETUA PA TEGAL PADA HARI JUM'AT 02 DESEMBER 2011 PUKUL 19.15 WIB DI DEMAK SEMOGA ALMARHUM DIAMPUNI SEGALA DOSA DAN DITERIMA SEGALA AMAL IBADAHNYA AMIEN YA RABBAL ALAMIEN


SELAMAT ULANG TAHUN KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA (KORPRI) YANG KE - 40
SEMOGA LEBIH MENINGKATKAN PERANANNYA DALAM MELAYANI MASYARAKAT


 

Waktu Sholat Untuk Wilayah Tegal & Sekitarnya :



English Dutch Arabic

Artikel Terkini

Powered by JoomlaGadgets

HALAL BI HALAL KELUARGA BESAR PENGADILAN AGAMA TEGAL PADA JUMAT 9 SEPTEMBER 2011 DI AULA UTAMA JAM 09.00 WIB s.d Selesai
Permohonan Peninjauan Kembali PDF Cetak Surel
Ditulis oleh billy   
Kamis, 10 Februari 2011 09:51

STANDARD OPERATING PROCEDURES


PENINJAUAN KEMBALI (PK)

 

 

Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (PK)


  1. Mengajukan permohonan PK kepada Mahkamah Agung secara tertulis atau lisan melalui Pengadilan Agama Tegal
  2. Pengajuan PK dalam tenggang waktu 180 hari sesudah penetapan/putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap atau sejak diketemukan bukti adanya kebohongan/bukti baru, dan bila alasan Pemohon PK berdasarkan bukti baru (Novum), maka bukti baru tersebut dinyatakan dibawah sumpah dan disyahkan oleh pejabat yang berwenang (Pasal 69 UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004)
  3. Membayar biaya perkara PK (Pasal 70 UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2004, Pasal 89 dan 90 UU No. 7 Tahun 1989).
  4. Panitera pengadilan tingkat pertama memberitahukan dan menyampaikan salinan memori PK kepada pihak lawan dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari.
  5. Pihak lawan berhak mengajukan surat jawaban terhadap memori PK dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya salinan permohonan PK
  6. Panitera Pengadilan Agama Tegal mengirimkan berkas PK ke MA selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari.
  7. Panitera MA menyampaikan salinan putusan PK kepada Pengadilan Agama Semarang
  8. Pengadilan Agama Tegal menyampaikan salinan putusan PK kepada para pihak selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari.
  9. Setelah putusan disampaikan kepada para pihak maka panitera :

1.  Untuk perkara cerai talak :

1.      Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon.

2.      Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari.

2. Untuk perkara cerai gugat :

Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.

 

 

PROSES PENYELESAIAN PERKARA

  1. Permohonan PK diteliti kelengkapan berkasnya oleh Mahkamah Agung, kemudian dicatat dan diberi nomor register perkara PK
  2. Mahkamah Agung memberitahukan kepada Pemohon dan Termohon PK bahwa perkaranya telah diregistrasi
  3. Ketua Mahkamah Agung menetapkan tim dan selanjutnya ketua tim menetapkan Majelis Hakim Agung yang akan memeriksa perkara PK.
  4. Penyerahan berkas perkara oleh asisten koordinaator (Askor) kepada panitera pengganti yang membantu menangani perkara PK tersebut.
  5. Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Agung masing-masing (pembaca 1, 2 dan pembaca 3) untuk diberi pendapat.
  6. Majelis Hakim Agung memutus perkara.

Catatan : Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada para pihak melalui Pengadilan Agama Tegal.

Terakhir Diperbaharui pada Kamis, 10 Februari 2011 09:55