| Sejarah |
|
|
|
| Ditulis oleh billy | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Selasa, 01 Februari 2011 11:21 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
SEJARAH PEMBENTUKAN PENGADILAN AGAMA TEGAL
Kabupaten Tegal pada awalnya adalah wilayah kerajaan Mataram yang dipimpin oleh Panembahan Senopati. Atas jasa Ki Gede Sebayu membangun daerah Tegal menjadi daerah yang maju maka pada tanggal 18 Mei 1601 Masehi atau tanggal 12 Rabiul Awal tahun 1010 Hijriyah Beliau diangkat oleh Panembahan Senopati sebagai Demang, setaraf dengan Tumenggung di Wilayah Tegal pada tanggal dan tahun tersebut di atas disepakati oleh para sesepuh sebagai hari jadi Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal. Pada tahun 1625 raja Mataram (Sultan Agung Hanyokrokusumo) mengangkat Adipati Martoloyo sebagai Bupati Tegal yang pertama. Dalam Perjanjian Giyanti pada tahun 1755 sampai dengan tahun 1900 Tegal ditetapkan menjadi Ibukota Karesidenan yang meliputi Kabupaten Tegal, Brebes dan Pemalang yaitu pada tahun 1928. Setiap Kabupaten ditetapkan Asisten Residen, Tahun 1942 Tegal menjadi Kabupaten lagi. Dengan perkembangan /kemajuan yang semakin meningkat baik dalam bidang pertanian maupun bidang lainnya, berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah Kabupaten/Kodya dalam wilayah Jawa Tengah. Wilayah Tegal dibagi 2 (dua) Wilayah Pemerintahan Kabupaten dati II Tegal dan Wilayah Pemerintahan Kotamadya Dati II Tegal. Sesuai perkembangan pemerintah dan perekonomian serta pembangunan di Kabupaten Dati II Tegal maka berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 2 Tahun 1984 Ibukota Pemerintah Daerah Tingkat II Tegal dipindahkan ke Kota Slawi di wilayah Dati II Tegal. Pengadilan Agama Tegal diperkirakan berdiri pada awal tahun 1900 M. (seribu sembilan ratus Masehi) tanggal yang pasti sulit ditentukan karena sebagai akibat sering berpindahnya Kantor Pengadilan Agama Tegal tidak sedikit dokumen yang hilang. Adapun Pimpinan Pengadilan Agama Tegal sejak berdirinya sampai dengan sekarang adalah sebagai berikut :
Pada fase pertama pusat kegiatan / kantor Pengadilan Agama Tegal mengalami 4 (empat) kali pindah tempat yaitu : - Pertama di serambi Masjid Agung Tegal. - Kemudian sewa / kontrak di Gang Basole, Desa Panggung. - Selanjutnya pindah ke Jalan Hos Cokroaminoto no. 54 Tegal. - Pada tahun 1981 barulah Pengadilan Agama Tegal memiliki gedung milik negara Cq. Departemen Agama seluas 150 M2 diatas tanah seluas 650 m2 (DIP 1980/1981) sebesar Rp. 12.242.000.- (duabelas juta dua ratus empat puluh dua ribu rupiah) tidak termasuk harga tanah sebesar Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang diperoleh dari dana pembinaan. Yang terletak di jalan Lele nomor 16 Tegal. - Pada tahun Anggaran 2007 melalui DIPA Nomor : 0111.0/005-01.0/XIII/2008 tanggal 31 Desember 2007 Pengadilan Agama Tegal memperoleh Belanja Modal Pengadaan tanah sebesar Rp. 3.957.127.000,- dan telah di realisasikan untuk pengadaan tanah guna Pembangunan gedung/kantor Pengadilan Agama Tegal yang terletak di jalan Mataram Kelurahan Sumurpanggang, Kecamatan Margadana, Kota Tegal seluas 5.412 m2. Kemudian pada tahun anggaran 2008 Pengadilan Agama Tegal memperolah Belanja Modal Pembangunan gedung kantor melalui DIPA Pengadilan Agama Tegal nomor : 0111.0/005-01.0/XIII/2008 tanggal 31 Desember 2007 sebesar Rp. 5.442.272.000,- dan telah direalisasikan membangun sebuah gedung/kantor Pengadilan Agama Tegal dua lantai seluas 1.700 m2.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terakhir Diperbaharui pada Selasa, 01 Februari 2011 13:47 |









































