| Tugas dan Fungsi |
|
|
|
| Ditulis oleh billy |
| Senin, 01 November 2010 07:56 |
|
TUGAS DAN FUNGSI
Dalam menjalankan tugasnya, Pengadilan Agama Tegal melaksanakan tugas pokok dan tugas-tugas lainnya, sesuai dengan perintah perundang-undangan.
Tugas pokok atau Kekuasaan Pengadilan Agama Tegal adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dalam ruang lingkup kewenangan absolut Peradilan Agama (Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan di ubah kembali dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009);
Adapun fungsi Pengadilan Agama Tegal adalah sebagai berikut :
1. Fungsi Peradilan Melayani masyarakat pencari keadilan sesuai dengan tugas dan wewenang Peradilan
2. Fungsi Nasehat Memberikan keterangan, pertimbangan dan nasihat tentang hukum Islam kepada Instansi pemerintah di daerah hukumnnya apabila diminta.
3. Fungsi Administratif dan pengawasan Menjalankan administrasi perkara dan administrasi umum, serta melaksanakan fungsi pengawasan terhadap keduanya oleh pimpinan. |
| Terakhir Diperbaharui pada Senin, 28 Maret 2011 13:34 |










































