SELAMAT ULANG TAHUN KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA (KORPRI) YANG KE - 40
SEMOGA LEBIH MENINGKATKAN PERANANNYA DALAM MELAYANI MASYARAKAT


KELUARGA BESAR PENGADILAN AGAMA TEGAL TURUT BERBELA SUNGKAWA ATAS MENINGGALNYA Drs. H. SUYUTHIE, SH MH / KETUA PA TEGAL PADA HARI JUM'AT 02 DESEMBER 2011 PUKUL 19.15 WIB DI DEMAK SEMOGA ALMARHUM DIAMPUNI SEGALA DOSA DAN DITERIMA SEGALA AMAL IBADAHNYA AMIEN YA RABBAL ALAMIEN


 

Waktu Sholat Untuk Wilayah Tegal & Sekitarnya :



English Dutch Arabic

Artikel Terkini

Powered by JoomlaGadgets

HALAL BI HALAL KELUARGA BESAR PENGADILAN AGAMA TEGAL PADA JUMAT 9 SEPTEMBER 2011 DI AULA UTAMA JAM 09.00 WIB s.d Selesai
Tugas dan Fungsi PDF Cetak Surel
Ditulis oleh billy   
Senin, 01 November 2010 07:56

TUGAS  DAN  FUNGSI

 


Dalam menjalankan tugasnya, Pengadilan Agama Tegal melaksanakan tugas pokok dan tugas-tugas lainnya, sesuai dengan perintah perundang-undangan.

 

 

Tugas pokok atau Kekuasaan Pengadilan Agama Tegal adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dalam ruang lingkup kewenangan absolut Peradilan Agama (Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan di ubah kembali dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009);

 

 

Adapun fungsi Pengadilan Agama Tegal adalah sebagai berikut :

 

1. Fungsi Peradilan Melayani masyarakat pencari keadilan sesuai dengan tugas dan wewenang Peradilan

 

2. Fungsi Nasehat Memberikan keterangan, pertimbangan dan nasihat tentang hukum Islam kepada Instansi pemerintah di daerah hukumnnya apabila diminta.

 

3. Fungsi Administratif dan pengawasan Menjalankan administrasi perkara dan administrasi umum, serta melaksanakan fungsi pengawasan terhadap  keduanya oleh pimpinan.

Terakhir Diperbaharui pada Senin, 28 Maret 2011 13:34